Artikel

Tok! Sri Mulyani Putuskan Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun , Begini Pemanfaatannya

28 September 2023  Administrator  99 Kali Dibaca  Berita Nasional

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelontorkan tambahan dana desa Rp 2 triliun di paruh kedua tahun ini. Dana desa ini dibagikan untuk  desa di 35 provinsi.

Kemenkeu menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah," ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09%, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.

Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

 

cnbcindonesia.com

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pelemsari RT 001 RW 002, Jeblog, Karanganom, Klaten
Desa : Jeblog
Kecamatan : Karanganom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57475
Telepon : 085385148500
Email : didesajeblog@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,380
    Kemarin : 1,657
    Total Pengunjung : 8,809
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.141
    Browser : Mozilla 5.0